Rabu, 09 Maret 2016

Pendidikan Kewarganegaraan #1


TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PANCASILA) BAGI MAHASISWA

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.

Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.

Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.

Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor di sebuah universitas, tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II, yaitu :

Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu di prakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.

Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini di prakarsai mantan Presiden Soeharto.

Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.

Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.

Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiswa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).



APLIKASI DARI SIKAP-SIKAP KEWARGANEGARAAN

A. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
·         Menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya
·         Menghormati sesama dalam hal beribadah
·         Tidak membeda-bedakan agama, suku, ras, budaya, dan lainnya

B. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·         Menghormati seseorang yang lebih tua daripada kita
·         Membantu sesama, tanpa ada unsur untuk berbuat buruk / kejahatan
·         Ikut bergotong-royong dalam kehidupan bermasyarakat
·         Rela berkorban dan mengabdi untuk bangsa dan negara. Misal, sebagai pelajar kita harus menuntut ilmu dengan bersungguh-sungguh, sebagai pengajar kita wajib mengajarkan anak didik dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat dan tidak lepas dari bimbingan moral & kedisiplinan, sebagai TNI kita harus menjaga keamanan negara ini dan membelanya hingga mati, dan lain-lain.

C. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
·        Tidak memaksakan kehendak / keinginan pribadi kepada seseorang
·        Mempertimbangkan segala tindakan yang akan diambil secara matang
·        Menerima pendapat orang lain, dan tidak mencela
·        Tidak membeda-bedakan sesuatu hal
·        Bersikap terbuka
·        Berpikir luas untuk kesejahteraan umum
·        Membela yang lemah atas dasar kebenaran

     Hak antara lain :
·       Menjadi warga negara (pasal 26)
·       Kedudukan yang sama di dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·       Kehidupan / penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·       Membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1)
·       Pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1)
·       Untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2)
·       Memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1)
·       Bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2)
·       Status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)

    Kewajiban antara lain :
·       Melaksanakan aturan hukum
·       Menghargai hak orang lain
·       Membayar pajak
·       Menjadi saksi di pengadilan
·       Memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat terutama di bidang IPTEK dan pangan
·       Dan lainnya.

D. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
·        Ikut serta dalam pembangunan nasional
·        Menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara bermusyawarah
·        Mengikuti wajib militer demi untuk menjaga keamanan negara
·        Mengembangkan suatu pemikiran tentang pentingnya bela negara

E. Aktif memanfaatkan IPTEK dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara
·        Memperkenalkan hal baru guna untuk memajukan pengetahuan warga negara
·        Ikut serta dalam pengembangan IPTEK dan seni
·        Menggunakan suatu teknologi untuk tujuan bersama
·        Menciptakan hal-hal baru, serta memperkenalkannya kepada warga negara
·        Mengembangkan pola pikir masyarakat tentang kemajuan teknologi



KONTRIBUSI WARGA NEGARA UNTUK NEGARA

Setiap Warga Negara Indonesia tentunya memiliki kewajiban membela bangsa dan negara, dan berperan serta dalam memmbangun dan memajukan bangsa dan negaranya, sebagai bentuk Patriotisme dan cinta tanah air. Bentuk tindakan nyata dari usaha bela negara dan membangun bangsa pun dapat melalui berbagai cara dan berbagi bentuk tindakan yang dapat kita lakukan. Bukan hanya hal-hal besar saja, namun perilaku dan tindakan kita sehari-hari pun dan mencerminkan rasa cinta tanah air kita terhadap Indonesia dan merupakan usaha membangun bangsa dan negara. Sebagai seorang mahasiswa teknik, yang juga merupakan bagian dari generasi muda calon penerus bangsa, saya memiliki kontribusi dalam memajukan dan membangun bangsa dan negara ini melalui berbagai cara dan usaha.

Contoh kontribusi dan partisipasi sebagai seorang mahasiswa dalam membangun bangsa dan negara :
·         Mengikuti pendidikan militer guna untuk memperkuat keamanan negara
·         Bangga menggunakan produk Indonesia buatan anak bangsa
·         Berkarya di dalam organisasi yang menjadi wadah bagi mahasiswa
·         Mentaati  peraturan yang berlaku di Indonesia sebagai warga negara yang baik
·         Membayar pajak sebagai kewajiban warga negara
·   Mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertujuan membawa Indonesia lebih baik, dengan cara mentaati dan menjalankannya dengan baik
·   Menggunakan hak demokrasi dengan sebaik-baiknya, contohnya dalam pemilu presiden maupun pilkada
·        Menjaga kebersihan lingkungan dimanapun berada
·        Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku
·        Menghormati hak antar masyarakat
·   Menghindari sikap diskriminatif dan selalu berusaha objektif dalam melihat sesuatu hal melalui berbagai sudut pandang
·        Menjunjung tinggi persatuan Indonesia yang terdiri dari berbagai perbedaan
·        Mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
·     Bersikap jujur yang merupakan sikap yang perlu dimiliki setiap warga negara agar perilaku menyimpang seperti korupsi yang mementingkan kepentingan pribadi tidak tumbuh dalam karakter bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar